Rafael Alun Tak Mampu Bayar Restitusi

Rafael Alun Tak Mampu Bayar Restitusi

Rafael Alun Tak Mampu Bayar Restitusi

Rafael Alun Tak Mampu Bayar Restitusi, Akibat Kasus Pencucian Uang

Kasus penganiayaan berat berencana yang menjerat Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Pangondian Lumbantoruan, dan AG (15) telah menimbulkan polemik terkait tanggung jawab atas biaya restitusi atau ganti rugi kepada korban, Cristalino David Ozora. Ayah dari terdakwa, Rafael Alun Trisambodo, menolak untuk membayar restitusi dan meminta agar anaknya yang menjadi terdakwa untuk bertanggung jawab atas perbuatan tersebut. Namun, Rafael menghadapi kendala dalam memberikan bantuan finansial karena terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi.

Penolakan Bayar Restitusi dan Permohonan Korban

Rafael Alun Trisambodo menegaskan penolakan untuk membayar biaya restitusi atau ganti rugi kepada korban penganiayaan, Cristalino David Ozora. Ia mengungkapkan sikapnya melalui surat yang dikirimkan oleh Rafael dari Rumah Tahanan KPK selama sidang lanjutan pemeriksaan saksi. Pengacara dari Mario, Andreas Nahot Silitonga, menyampaikan permintaan tersebut atas nama Rafael. Pihaknya berpendapat bahwa biaya restitusi seharusnya ditanggung oleh Mario Dandy sebagai terdakwa yang bertanggung jawab atas tindakan pidana yang terjadi.

Awalnya, Rafael menyatakan kesediaannya untuk membantu biaya pengobatan untuk memulihkan kondisi David yang menjadi korban penganiayaan. Namun, situasi keuangan keluarga Rafael berubah drastis setelah ia terjerat dalam kasus dugaan TPPU dan gratifikasi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akibat dari masalah hukum ini, Rafael mengalami kesulitan dalam memberikan bantuan finansial untuk restitusi kepada David.

Permohonan Restitusi dan Penilaian LPSK
Rafael Alun Tak Mampu Bayar Restitusi

Jonathan Latumahina, ayah dari David, telah mengajukan permohonan restitusi atau ganti rugi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan jumlah sebesar Rp52.313.450.000 (Rp52,3 miliar) kepada Mario Dandy, Shane Lukas Pangondian Lumbantoruan, dan AG (15) sebagai terdakwa dalam kasus penganiayaan. Namun, LPSK menilai jumlah tersebut tidak mencukupi untuk mengganti kerugian yang diderita oleh David dan menetapkan angka yang lebih tinggi, yaitu Rp120.388.911.030 (Rp120,3 miliar).

Peran Terdakwa dalam Penganiayaan

Dalam kasus ini, Mario Dandy didakwa bersama-sama dengan Shane Lukas dan AG (15) dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David. Peran AG dalam kasus ini telah dibuktikan, dan ia telah dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun oleh pengadilan. Saat ini, AG ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.

Kasus penganiayaan berat berencana yang melibatkan Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Pangondian Lumbantoruan, dan AG (15) telah menimbulkan pertanyaan mengenai tanggung jawab atas biaya restitusi atau ganti rugi kepada korban, Cristalino David Ozora. Ayah dari terdakwa, Rafael Alun Trisambodo, menolak untuk membayar restitusi tersebut dan menyatakan agar anaknya yang menjadi terdakwa yang bertanggung jawab atas tindakan tersebut.

Namun, Rafael menghadapi kesulitan keuangan akibat terjerat dalam kasus dugaan TPPU dan gratifikasi yang ditangani oleh KPK. Permohonan restitusi sebelumnya dari Jonathan Latumahina, ayah David, ditolak oleh LPSK dengan alasan bahwa jumlahnya tidak mencukupi untuk mengganti kerugian yang dialami David. Pihak LPSK menetapkan jumlah restitusi yang lebih tinggi dari jumlah permohonan awal.

Kasus ini tetap menjadi perhatian publik karena melibatkan banyak pihak dan menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan tanggung jawab atas perbuatan yang telah terjadi. Selain itu, keterlibatan AG (15) sebagai pelaku dalam kasus ini juga menjadi sorotan dalam sistem hukum terkait dengan perlindungan anak di Indonesia. Semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan bijaksana, serta memberikan pembelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya tanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan.

Menghadirkan Kesaksian Dokter: Kondisi Cristalino David Ozora Usai Dianiaya oleh Mario Dandy

Persidangan terkait kasus penganiayaan berat berencana yang menjerat Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Pangondian Lumbantoruan, dan AG (15) kembali menarik perhatian publik. Pada Kamis, 20 Juli 2023, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghadirkan dr. Yeremia Tatang, dokter penanggung jawab pertama yang merawat Cristalino David Ozora (17) usai dianiaya oleh Mario Dandy (20), untuk memberikan kesaksian tentang kondisi kesehatan David yang parah setelah kejadian tersebut.

Seperti yang diungkapkan oleh dr. Tatang Yeremia, saat David tiba di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, ia langsung dilarikan ke Unit Gawat Darurat (UGD) karena kondisinya yang kritis. David tidak dapat merespons rangsangan apapun, menunjukkan seberapa parahnya cedera yang dialaminya akibat penganiayaan tersebut. 

Namun, di tengah segala tantangan, dr. Tatang Yeremia juga menyebutkan bahwa pemulihan David merupakan sebuah mukjizat. Pada minggu ketiga perawatan di Rumah Sakit Mayapada, David akhirnya dapat membuka mata, menunjukkan adanya progres dalam pemulihannya. Meskipun demikian, dr. Yeremia menekankan bahwa emosi David masih belum stabil akibat dampak traumatis dari penganiayaan yang dialaminya. Untuk menjaga kestabilan emosi, David harus minum obat secara teratur.

Dalam proses pemulihannya, David harus melakukan kontrol medis setiap bulan sekali. Hal ini menjadi bagian penting dalam memantau perkembangan kondisinya. Dr. Yeremia juga menegaskan bahwa dosis obat yang diminum David akan disesuaikan dengan progres pemulihannya.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *